Menteri Luar Negeri Inggris William Hague
Posted by : Unknown Minggu, 07 April 2013

Inggris Minta Indonesia Tak Hukum Mati Sandiford   
Menteri Luar Negeri Inggris William Hague mengaku telah mendesak Indonesia untuk membebaskan seorang nenek yang menyelundupkan narkoba, Lindsay Sandiford, dari hukuman mati. Pengadilan Tinggi Denpasar bulan ini dijadwalkan memberi putusan banding atas wanita asal Cheltenham itu.

Sandiford, 56 tahun, tertangkap menyelundupkan kokain senilai lebih dari US$ 2,4 juta di dalam lapisan koper dari Bangkok ke Bali tahun lalu. Dia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri, Januari tahun ini.

Dalam suratnya melalui Kementerian Luar Negeri, Hague menyatakan, hukuman mati bagi Sandiford adalah 'tidak beralasan karena merupakan hukuman yang berlebihan'. "Pemerintah meminta pengadilan mempertimbangkan pelanggaran hak-hak dasar Sandiford dan memutuskan bahwa dalam keadaan ini hukuman mati tidak akan sesuai," demikian bunyi surat itu.

Tuduhan penganiayaan terhadap Sandiford selama periode awal dalam tahanan juga telah diajukan. Termasuk di dalamnya adalah ancaman dengan pistol dan kurang tidur.

"Pemerintah Inggris juga memiliki keprihatinan serius atas ketiadaan dan penundaan pemberitahuan yang berkepanjangan kepada konsuler. Ini semua lebih memprihatinkan mengingat tidak adanya perwakilan hukum dan penerjemah selama masa penahanan," isi surat Hague.

Dokumen itu--dikenal sebagai Amicus Curiae--menyatakan, hukuman mati Sandiford itu harus dikurangi menjadi hukuman penjara. Surat ini juga menyiratkan bahwa eksekusinya akan memiliki dampak diplomatik.

"Sandiford bekerja sama dengan pihak berwenang dengan maksud untuk menahan orang lain yang terlibat dalam perdagangan narkoba. Pengadilan tinggi harus mempertimbangkan kerja sama ini, terutama mengingat bahwa orang lain yang terlibat kini telah dihukum," demikian bunyi surat itu.

Briton Julian Ponder, 43 tahun, diduga sebagai dalang penyelundupan, hanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Rekannya, Rachel Dougall, 38 tahun, hanya diganjar setahun karena tak melaporkan kejahatan. Sedangkan Paul Beales dipenjarakan selama empat tahun karena memiliki narkoba.

Sandiford mengklaim dia setuju untuk membawa kokain karena ancaman anaknya akan dibunuh jika menolak. Ponder, Beale, dan Dougall menyiapkan penyelundupannya dari Bangkok ke Bali.

Sandiford akan dieksekusi oleh regu tembak jika hukuman mati diputuskan. Masih ada satu pintu keadilan, yaitu Mahkamah Agung di Jakarta.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris, Jonathan Farr, mengatakan, surat itu tidak ditandatangani secara pribadi oleh Hague. "Tapi oleh perwakilan dari kantor luar negeri atas nama pemerintah Inggris," katanya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Free counters! ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free


Popular Post

Blogger templates

Blog Archive

Total Pageviews

About

Social Icons

Live Visitor's

Menurutkamu

Pasang FREE

ads ads ads ads
Powered By Blogger

Wikipedia

Hasil penelusuran

Followers

Pages - Menu

Transalte

Social Icons

BLOGROLL

www.derilsites.blogspot.com

About Me

Featured Posts

- Copyright © DHAN -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -