- Back to Home »
- Masalah JAMKESMAS masih adakah?
Kecenderungan meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan menyulitkan
akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Keadaan ini terjadi terutama pada keadaan dimana pembiayaannya harus
ditanggung sendiri ("out of pocket") dalam sistim pembayaran pelayanan
kesehatan tunai ("fee for service"). Kenaikan biaya kesehatan terjadi
akibat penerapan teknologi canggih, karakter "supply induced demand"
dalam pelayanan kesehatan, pola pembayaran tunai langsung kepemberi
pelayanan kesehatan, pola penyakit kronik dan degeneratif,
sertainflasi. Kenaikan biaya pemeliharaan kesehatan itu semakin sulit
diatasi oleh kemampuan penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat.
Peningkatan biaya itu mengancam akses dan mutu pelayanan kesehatan
dan karenanya harus dicari solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan
kesehatan ini. Solusi masalah pembiayaan kesehatan mengarah pada
peningkatan pendanaan kesehatan agar mencukupi untuk mendukung
pembangunan kesehatan sebagai investasi sumber daya manusia, dengan
pendanaan pemerintah yang terarah untuk kegiatan public health seperti
pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan, promosi
kesehatan serta biaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Sedangkan
pendanaan masyarakat harus diefisiensikan dengan pendanaan gotong-royong
untuk berbagi risiko gangguan kesehatan, dalam bentuk jaminan kesehatan
sebagaimana Undang-Undang No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
dimana Jaminan Kesehatan merupakan program prioritas yang akan
dikembangkan untuk mencapai kepesertaan Semesta. Arah pencapaian
kepesertaan semesta Jaminan Kesehatan pada akhir 2014 telah ditetapkan
menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJMN).
Pokok utama dalam pembiayaan kesehatan adalah:
a. Mengupayakan kecukupan/adekuasi dan kesinambungan pembiayaan
kesehatan padatingkat pusat dan daerah. (UU No 36 tahun 2009 ttg
kesehatan mengatur besarananggaran kesehatan pusat adalah 5% dari APBN
di luar gaji, sedangkan APBDPropinsi dan Kab/Kota 10% d luar gaji,
dengan peruntukannya 2/3 untuk pelayananpublik.
b. Mengupayakan pengurangan pembiayaan OOP dan meniadakan hambatan
pembiayaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terutama kelompok
miskin dan rentanmelalui pengembangan jaminan
c. Peningkatan efisiensi dan efektifitas pembiayaan kesehatan.
Pengembanganjaminan kesehatan dilakukan dengan beberapa skema sebagai berikut:
1.Pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin
(Jamkesmas) yang dalam jangka panjang terintegrasi sebagai jaminan
kesehatan penerima bantuaniuran (PBI) dalam SJSN
2.Pengembangan Jaminan Kesehatan (JK) non PBI sebagai bagian dari Sistem JaminanSosial Nasional (SJSN)
3.Pengembanganjaminan kesehatan berbasis sukarela:
a.Asuransi kesehatan komersial
b.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sukarela
3.Pengembangan jaminan kesehatan sektor informal:
a.Jaminan kesehatan mikro/microfinancing (dana sehat)
b.Dana sosial masyarakat
TIM PENGELOLA JAMKESMAS
Tim Pengelola JAMKESMAS melaksanakan pengelolaan jaminan kesehatan
bagi masyarakat miskin meliputi kegiatan-kegiatan manajemen kepesertaan,
pelayanan, keuangan, perencanaan dan SDM, informasi, hukum dan
organisasi serta telaah hasil verifikasi.
1. TIM PENGELOLA JAMKESMAS PUSAT
Tugas:
a. Penetapan kebijakan operasional dan teknis, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
b. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan, penataan sasaran, penataan sarana pelayanan kesehatan (pemberi pelayanan kesehatan)2. TIM PENGELOLA JAMKESMAS PROPINSI
c. Melaksanakan pertemuan berkala dengan pihak terkait dalam rangka evaluasi penyelenggaraan program
d. Melakukan telaah hasil verifikasi, otorisasi dan realisasi pembayaran klaim.
e. Melakukan pembinaan, pengawasan dan menyusun laporan pelaksanaan
Tugas:3. TIM PENGELOLA JAMKESMAS KABUPATEN/KOTA
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan
b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) c. Melakukan verifikasi, pemantauan dan evaluasi
d. Melakukan analisis aspek kendali biaya, dan kendali mutu
e. Menyampaikan laporan pengelolaan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).
Tugas:TIM KOORDINASI PROGRAM JAMKESMAS
a. Melakukan manajemen kepesertaan, manajemen pelayanan kesehatan, manajemen keuangan
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi di PPK
c. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
1. TIM KOORDINASI JAMKESMAS PUSAT
Terdiri dari Pelindung, Ketua dan Anggota serta Sekretariat. Tim koordinasi bersifat lintas sektor terkait, diketuai oleh Sekretaris Utama Kementrian Kordinasi Kesejahteraan Rakyat dengan anggota terdiri dari Pejabat Eselon I Departemen terkait dan unsur lainnya.
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program.
Struktur Tim Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat Pusat berikut:
Pelindung : Menteri Kesehatan
Ketua : Sekretaris Utama Menko Kesra
Anggota : Sekjen Depkes
: Sekjen Depdagri
: Sekjen Depsos
: Deputi Bidang SDM Bappenas
: Sekjen Depkeu
: Dirjen Binkesmas
: Dirjen Yanmedik
: Ketua Komisi IX DPR RI
: Dirut PT. Askes (Persero)
Sekretariat
Ketua : Kepala Bagian Tata Usaha PPJK
Staf sekretariat : 4 orang
2. TIM KOORDINASI PROPINSI
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang tetap mengacu pada kebijakan pusat
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program
Struktur Tim Koordinasi JAMKESMAS Tingkat Propinsi berikut:
Pelindung : Gubernur
Ketua : Sekretaris Daerah
Anggota : Kadinkes Propinsi
: Asisten KesraSekretariat
: Direktur Rumah Sakit
: Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan
: Kepala PT. Askes (Persero) Regional/ Cabang
Ketua : Kasubdin/Kabid yang bertanggung jawab pada program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Staf Sekretariat : 2 orang
3. TIM KOORDINASI KABUPATEN/KOTA
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota.
Struktur Tim Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota berikut :
Pelindung : Bupati/ Walikota
Ketua : Sekretaris Daerah
Anggota : Kadinkes Kabupaten/Kota
: Asisten KesraSekretariat
: Direktur Rumah Sakit
: Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan
: Kepala PT. Askes (Persero) Cabang/ AAM
Ketua : Kasubdin/kabid yang bertanggung jawab program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Staf Sekretariat : 2 orang
dengan begini jelas JAMKESMAS telah memudahkan masyarakat dalam KESEHATAN, tapi mengapa masih ada korban yang jatuh karna pihak rumah sakit yang menolak pasien menggunakan kartu JAMKESMAS?





Apakah ada ketentuan prosentase pengelolaan dan pemanfaatan dana jamkesmas? Misalnya : Jasa pelayanan dan tindakan medis xx%, jasa akomodasi, BHP/ALKES/OBAT xx%, Pembinaan xx%. Mohon pencerahannya, terima kasih.
BalasHapus